Pelaku Penembakan Parkir Hotel Braga 3 Tersangka Ditahan

Pelaku Penembakan Parkir Hotel Braga 3 Tersangka Ditahan

Banyumas – Anang Yusuf Riyanto (32), pelaku penembakan seorang juru parkir di Hotel Braga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku penembakan mengaku membawa pistol rakitan untuk berjaga-jaga dari kejahatan.

“Kemarin kebetulan lagi di (hotel) Braga saya bawa (pistol), untuk jaga-jaga dari kejahatan,” kata Anang saat ditanya oleh Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Senin (29/4/2024).

Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia telah membeli proyektil untuk pistol rakitannya seharga Rp 2 juta. Ia mengaku pernah melakukan aksi perampokan di Bandung pada masa lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya janji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Anang sambil sesenggukan.

Penangkapan pelaku di lakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas insiden penembakan yang terjadi pada Sabtu (27/4/2024). Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penembakan Juru Parkir di Banyumas

Jakarta – Kepolisian Banyumas, Jawa Tengah, telah menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka kasus penembakan seorang juru parkir di sebuah hotel pada Kamis (30/3/2023).

Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, ketiga tersangka yang berinisial AS, SS, dan RY di tangkap pada hari yang sama dengan kejadian.

“Ketiganya sudah kita amankan dan di tetapkan sebagai tersangka,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Edy menjelaskan, penembakan itu terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB di halaman parkir sebuah hotel di Purwokerto Selatan. Korban berinisial D (50) mengalami luka tembak di bagian dada dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa penembakan tersebut di latarbelakangi oleh dendam pribadi antara korban dan para tersangka.

“Salah satu tersangka (AS) mengaku sakit hati karena korban sering memukulinya saat bekerja sebagai juru parkir,” kata Edy.

Saat ini, ketiga tersangka telah di tahan di Mapolres Banyumas dan di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup

Baca Juga : https://crequy.com/saksi-ungkap-pembelian-mobil-untuk-anak-mantan-mentan/

Pelaku Pembakaran Rumah Mertua Ditangkap, Motifnya Dendam Keluarga

Makassar – Tim unit Resmob Polsek Bontoala menangkap pelaku pembakaran rumah mertua yang terekam CCTV pada Jumat (26/4/2024) dini hari. Tersangka berinisial SA (26) di tangkap karena melakukan aksi pembakaran di Jalan Satangnga Lorong 131, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Kapolsek Bontoala Kompol Muhammad Idris mengatakan, motif pelaku melakukan aksi pembakaran adalah dendam dan ketersinggungan terhadap korban.

“Motif dari pelaku adalah dendam dan ini persoalan keluarga, ada sedikit ketersinggungan pelaku terhadap korban,” kata Idris saat rilis kasus di Polsek Bontoala, Senin (29/4/2024).

Idris menjelaskan, peristiwa ini berawal saat pelaku mendatangi rumah mertuanya pada Kamis (25/4/2024) untuk mencari istrinya usai bertengkar. Namun, pelaku merasa kesal karena di usir oleh keluarga istrinya.

Merasa marah dan tersinggung, pelaku pun berniat melakukan pembakaran. Ia mengambil jerigen di gudang kosong, memantau situasi, dan membeli bensin di Jalan Kandea.

Pada Jumat dini hari, pelaku menyiram bensin di depan teras rumah korban dan membakar karton dengan korek api. Api yang menyala membakar sejumlah barang di depan teras rumah korban, namun tidak meluas ke rumah-rumah warga lainnya.

Beruntung, tindakan pelaku di ketahui oleh warga yang langsung memadamkan api. Pelaku pun di tangkap setelah pihak keluarga korban melakukan pendekatan dan bertemu dengan pelaku di bawah jembatan layang Makassar

“Kita sisa menunggu perampungan penyelidikan dan dalam waktu dekat P21 (berkas lengkap),” kata Idris.

Pelaku di kenakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tersinggung dan di usir oleh keluarga istrinya, sehingga ia melakukan pembakaran sebagai bentuk amarah dan kekecewaannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *